TINJAUAN HUKUM TENTANG PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI LUNAS ATAS OBJEK TANAH
TINJAUAN HUKUM TENTANG PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI LUNAS ATAS OBJEK TANAH
Kata Kunci:
Perjanjian, Jual Beli, Pembayaran Secara Lunas.Abstrak
Di dalam praktek ditemukan perjanjian pengikatan jual beli secara lunas pada transaksi pertanahan. Selanjutnya, dipahami adanya kekosongan norma hukum yang mengatur tentang perjanjian jual beli secara lunas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji akibat hukum perjanjian pengikatan jual beli secara lunas pada transaksi pertanahan. Metode penelitian yang di digunakan adalah yuridis normatif, dengan metode analisis data secara yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan belum ditemukannya aturan- aturan tentang perjanjian pengikatan jual beli secara lunas, yang diatur hanya perjanjian pengikatan jual beli dan perjanjian lunas. Akibat hukum daripada Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas pada transaksi tanah adalah berlakunya undang- undang bagi pihak- pihak harus mentaati perjanjian itu sama dengan mentaati undang- undang. Jika ada yang melanggar perjanjian yang telah disepakati bersama dianggap sama dengan melanggar undang- undang, yang mempunyai akibat hukum tertentu yaitu sanksi hukum.
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak Cipta (c) 2023 Werdi Sutisari, Nia Kurniati

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.