KAJIAN HUKUM PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN DI ATAS TANAH WAKAF UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN RUMAH TINGGAL BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
KAJIAN HUKUM PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN DI ATAS TANAH WAKAF UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN RUMAH TINGGAL BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Abstrak
Pengadaan tempat tinggal yang layak bagi setiap warga negara Indonesia merupakan kewajiban Negara, demikian menurut bunyi Pasal 28 h Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keberadaan tanah Negara sangat terbatas, sehingga Negara belum mampu menyediakan lahan untuk mendirikan tempat tinggal yang layak, bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dengan analisis data secara yuridis kualitatif. Hasil pembahasan menunjukan bahwa lembaga wakaf tanah menjadi alternatif pengadaan tanah untuk membangun tempat tinggal secara vertikal dalam bentuk rumah susun. Secara yuridis formal peraturan perundang-undangan telah mendukung pemberdayaan tanah wakaf untuk didirikan bangunan secara vertikal yang diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kesimpulan, pembangunan rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan rendah di atas tanah wakaf tidak mengurangi kewenangan Nazhir sebagai pemilik hak atas tanah wakaf.
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak Cipta (c) 2022 Nia Kurniati

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.