EFEKTIVITAS MEDIASI SEBAGAI UPAYA NON-LITIGASI DALAM SISTEM PERADILAN AGAMA (Studi Normatif Implementasi PERMA No. 1 Tahun 2016)

https://doi.org/10.61296/kabuyutan.v4i3.403

Penulis

Kata Kunci:

Mediasi; Non-Litigasi; Peradilan Agama; PERMA No. 1 Tahun 2016

Abstrak

Mediasi merupakan salah satu instrumen penyelesaian sengketa non-litigasi yang diwajibkan dalam proses berperkara di pengadilan, termasuk dalam sistem Peradilan Agama. Pemberlakuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara secara damai, cepat, dan berbiaya ringan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas mediasi sebagai upaya non-litigasi dalam Peradilan Agama melalui kajian normatif terhadap implementasi PERMA No. 1 Tahun 2016. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang menelaah ketentuan hukum terkait mediasi serta prinsip-prinsip penyelesaian sengketa dalam hukum Islam dan sistem peradilan nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, pengaturan mediasi dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 telah memberikan dasar hukum yang kuat dan sistematis bagi pelaksanaan mediasi di Peradilan Agama. Mediasi memiliki peran strategis dalam mengurangi penumpukan perkara dan mendorong penyelesaian sengketa yang berorientasi pada perdamaian. Namun, dalam praktiknya, efektivitas mediasi masih menghadapi berbagai kendala, antara lain rendahnya itikad baik para pihak, keterbatasan kompetensi mediator, serta budaya hukum masyarakat yang belum sepenuhnya mendukung penyelesaian sengketa melalui mediasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi mediasi melalui peningkatan kualitas mediator, optimalisasi peran hakim, dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar mediasi dapat berfungsi secara optimal sebagai upaya non-litigasi dalam sistem Peradilan Agama.

Diterbitkan

2025-12-31