TELAAH ATAS PERLAWANAN RADEN TRUNOJOYO TERHADAP KOALISI VOC DAN MATARAM ISLAM SERTA RELEVANSINYA TERHADAP PENETAPAN SEBAGAI PAHLAWAN NASIONAL

https://doi.org/10.61296/kabuyutan.v5i1.432

Penulis

Kata Kunci:

trunojoyo; madura; perlawanan; kolonialisme

Abstrak

Penelitian ini bertujuan merekonstruksi posisi historis Raden Trunojoyo dalam perlawanan terhadap
koalisi Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) dan Mataram islam serta menganalisis kelayakannya sebagai
pahlawan nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda
Kehormatan. Penelitian menggunakan metode sejarah melalui tahapan heuristik, kritik sumber, interpretasi, dan
historiografi yang dipadukan dengan pendekatan filologi serta analisis hukum. Sumber utama penelitian meliputi
Dagh Register Gehouden int Casteel Batavia vant Passerende daer ter Plaetse als Over Geheel Nederlandts-India
dan Babad Trunajaya CS 15. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik Raden Trunojoyo yang semula berakar
pada pertentangan politik dengan Mataram mengalami transformasi setelah VOC bersekutu dengan Amangkurat
II dan melakukan intervensi militer secara langsung. Deklarasi perang VOC, pengerahan pasukan dan logistik,
ekspedisi menuju Kediri, serta pengejaran Raden Trunojoyo hingga akhir perlawanannya di Malang menunjukkan
bahwa perang tersebut berkembang melampaui konflik dinasti menjadi perlawanan terhadap koalisi VOC dan
Mataram Islam. Pembacaan filologis terhadap Babad Trunajaya CS 15 memperkuat arsip VOC dengan
menggambarkan keterlibatan langsung pasukan Kompeni dalam pertempuran serta kepemimpinan Trunojoyo di
medan perang. Konvergensi kedua tradisi sumber tersebut menunjukkan bahwa perlawanan Trunojoyo terhadap
VOC memiliki dasar historis yang kuat dan bukan sekadar konstruksi historiografi modern. Secara yuridis, telaah
historis tersebut memberikan dasar bahwa perjuangan, kepemimpinan, keteguhan, pengorbanan, dan perlawanan
Raden Trunojoyo terhadap ekspansi kolonial VOC memenuhi persyaratan substantif untuk dipertimbangkan
sebagai pahlawan nasional berdasarkan Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.

Diterbitkan

2026-08-12