EKSISTENSI BANK TANAH DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM PERTANAHAN
Kata Kunci:
Bank Tanah, Politik Hukum Pertanahan.Abstrak
Peningkatan pertumbuhan penduduk menyebabkan pembangunan juga turut meningkat. Akan tetapi hal tersebut tidak diikuti oleh ketersediaan tanah untuk pembangunan ikut meningkat yang menyebabkan ketersediaan tanah menjadi tidak memadai. Lahirlah Badan Bank Tanah yang merupakan badan hukum khusus untuk mengelola tanah. Penelitian ini bertujuan mengkaji eksistensi Badan Bank Tanah ditinjau dari perspektif politik hukum pertanahan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan metode analisis data bersifat yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa keberadaan Badan Bank Tanah dalam perspektif politik hukum pertanahan merupakan pilihan yang diambil oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk mengimplementasikan ketentuan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sehingga Badan Bank tanah ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan pemerintah dalam pengelolaan dan penataan tanah untuk pembangungan bagi kepentingan umum serta sebagai penjaga suplai kebutuhan pemerintah akan tanah.
Referensi
Annaningsih, S. W. (2007). Penerapan konsep bank tanah dalam pembangunan tanah perkotaan. Jurnal UNDIP tentang Masalah-masalah Hukum. 36(4).
Atik Rochaeni. (2020). Penertiban Tanah Terlantar Dan Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Magister Administrasi. 13(1).
Azhari Pamungkas & Haryo Winarso. (2018). Bentuk Kelembagaan Dan Pola Pembiayaan Land Banking Publik Di Indonesia. Tata Loka. 20(1).
Dian Aries Mujiburohman. (2019). Penegakan Hukum Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Yogyakarta: STPN Press.
Dixon Sanjaya & Benny Djaja. (2021). Pengaturan Bank Tanah Dalam Undang-Undang Cipta Kerja Dan Implikasi Keberadaan Bank Tanah Terhadap Hukum Pertanahan Di Indonesia. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni. 5(2).
Embun Sari, Dkk. (2022). Politik Hukum Pengadaan Tanah Terhadap Tanah Abrasi Pasca Diberlakukan Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Ius Constituendum. 7(1).
Emir Yanwardhana. (2022, Februari 24). Siap-siap! Menteri ATR: Bank Tanah Kuasai Tanah Secara Luas. CNBC Indonesia. Diakses dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20220224160159-4-318096/siap-siap-menteri-atr-bank-tanah-kuasai-tanah-secara-luas pada tanggal 11 Maret 2023.
Fatimah Al Zahra. (2017). Kontruksi Hukum Pengaturan Bank Tanah Untuk Mewujudkan Pengelolaan Aset Tanah Negara Berkeadilan. Arena Hukum. 10(3).
Fitri Fadilah Puspita. et al. (2021). Urgensi Kehadiran Bank Tanah Sebagai Alternatif Memulihkan Perekonomian di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam. 7(03).
Hairani Mochtar. (2013). Keberadaan Bank Tanah dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan. Jurnal Cakrawala Hukum. 18(2).
Hasyim Sofyan Lahilote. et al. (2021). Pengawasan terhadap Bank Tanah: Urgensi, Kewenangan, dan Mekanisme. Undang: Jurnal Hukum. 4(1).
Maulana Rafi Danendra & Dian Aries Mujiburohman. (2022). Pembentukan Bank Tanah: Merencanakan Ketersediaan Tanah Untuk Percepatan Pembangunan Di Indonesia. Jurnal Widya Bhumi. 2(01).
Meiliyana Sulistiyo. (2020). Politik Hukum Pertanahan Di Indonesia. Jurnal Education and development. 8(2).
Muhammad Agung Rojiun. et al. (2022). Eksistensi Bank Tanah Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Demi Pelaksanaan Pembangunan Kepentingan Umum. Jurnal Education and Development. 10(2).
Muhammad Fajar Sidiq Widodo & Moh Ahza Ali Musthofa. (2022). Politik Hukum Pembentukan Bank Tanah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara. 1(1).
Nila Erdiana. et al. (2021). Eksistensi Bank Tanah Terkait Pengadaan Tanah Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Notarius. 14(2).
Nizam Zakka Arrizal & Siti Wulandari. (2020). Kajian Kritis Terhadap Eksistensi Bank Tanah dalam UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Keadilan: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang. 18(2).
Noegi Noegroho. (2012). Penerapan Konsep Land Banking Di Indonesia Untuk Pembangunan Perumahan MBR Di Kawasan Perkotaan. Jurnal ComTech. 3(2).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2O21 Tentang Badan Bank Tanah
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2O21 Tentang Struktur Dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah
Rahardiyan Veda Mahardika & Gatot Suyanto. (2022). Kedudukan Hukum Badan Bank Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Jurnal Ilmu Kenotariatan. 3(2).
Rahma Winati. et al. (2022). Eksistensi dan Prospek Penyelenggaraan Bank Tanah. Jurnal Magister Ilmu Hukum (Hukum dan Kesejahteraan). 7(1).
Rengga Sandi Suranggana. (2020). Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Yang Diterlantarkan Oleh Pemegang Hak Guna Usaha Di Gili Terawangan. Media Bina Ilmiah. 15(2).
Shafira Cendra Arini. (2023, Februari 06). Jawab DPR, Hadi Tjahjanto : Bank Tanah Menggebu Setelah Saya Menjadi Menteri. Detik Finance. Diakses dari https://finance.detik.com/properti/d-6554824/jawab-dpr-hadi-tjahjanto-bank-tanah-menggebu-setelah-saya-jadi-menteri pada tanggal 19 April 2023.
Soerjono Soekanto. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.
Sri Hajati. et al. (2021). Politik Hukum Pertanahan Indonesia. Jakarta: Kencana.
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Yogi Anugrah. (2020, Oktober 11). Akademisi Kritik Aturan Bank Tanah di UU Ciptaker. CNN Indonesia. Diakses dari https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201010173428-92-556897/akademisi-kritik-aturan-bank-tanah-di-uu-ciptaker pada tanggal 13 Maret 2023.
Zaki Ulya. (2016). Espaktasi Pengelolaan Tanah Terlantar Oleh Baitul Mal Dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Hukum & Pembangunan. 46(4).
Diterbitkan
Terbitan
Bagian

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.