SOSIALISASI TENTANG ASPEK HUKUM DALAM KEGIATAN BISNIS DI MARKETPLACE PADA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 9 BANDUNG
Kata Kunci:
Aspek Hukum, Kegiatan Bisnis di Marketplace, Pemahaman Guru dan SiswaAbstrak
Kurangnya pemahaman mengenai aspek hukum dalam kegiatan bisnis di marketplace menjadi salah satu faktor dari ketidaktahuan akan hak dan kewajiban para penggunanya di kalangan sekolah lanjutan atas. Ketidaktahuan ini menimbulkan dampak keraguan dan ketidakpastian akan pentingnya perlindungan hukum bagi mereka, khususnya pada saat mereka dirugikan oleh pelaku usaha online, karena produk yang diterima tidak sesuai dengan yang dipesan. Berangkat dari pemikiran tersebut, Tim Pengabdian Pada Masyarakat Fakultas Hukum Universitasi Padjadjaran, memandang perlu untuk melakukan sosialisasi kepada siswa dan guru dari Sekolah Mengengah Kejuruan Negeri 9 Bandung. Kegiatan pengabdian diawali dengan penyampaian materi mengenai aspek hukum dan kegiatan bisnis di marketplace serta contoh penerapannya pada salah satu marketplace di Indonesia. Hasil dari diskusi dan tanya jawab dalam sosialisasi yang dilakukan, tampak adanya peningkatan pemahaman dari Guru dan Siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 9 Bandung mengenai aspek hukum dalam kegiatan bisnis di marketplace. Tim Pengadian Pada Masyarakat menyarankan perlu dilakukan upaya sungguh-sungguh oleh Guru dan Siswa dalam mecoba melaksanakan pengetahuan dan pemahaman yang diperoleh dari sosialisi tersebut.
Referensi
Anwar. (2018) “Paradigma Sosialisasi dan Kontribusinya Terhadap Pengembangan Jiwa Beragama Anak,” Jurnal Al-Maiyyah [Preprint].
Apriadi, Deni dan Saputra, A. Y., (2017) E-Commerce Berbasis Marketplace Dalam Upaya Mempersingkat Distribusi Penjualan Hasil Pertanian. Jurnal RESTI Vol. 1 No. 2. Lubuklinggau: STMIK Bina Nusantara Jaya.
Enni Soerjati Priowirjanto, Raka Hatami, dan Salsabila Firdausa. (2021). Terminologi Ekonomi & Teknologi Informasi dalan Hukum Ekonomi pada Era Ekonomi Digital, Yogyakarta: Bintang Pustaka Mardani.
Enni Soerjati Priowirjanto. (2019). Trustmark Sebagai Jaminan Perlindungan Bagi Konsumen Internet Banking di Indonesia, Bandung: CV Keni Media.
Exporthub. (2022). Marketplace Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contoh”, https://www.exporthub.id/marketplace-adalah-pengertian-jenis-contoh-dsb/,
Karl Täuscher dan Sven Laudien, (2018). “Understanding Platform Business Models: A Mixed Methods Study of Marketplaces”, European Management Journal, Vol. 36 No. 3.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, (2022) “Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring,” https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/Bisnis
M. Yahya Harahap. (1982). Segi-Segi Hukum Perikatan, Bandung: PT. Alumni.
Mochtar Kusumaatmadja, (2018). Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan, Bandung: Alumni
Mohammad, N. (2011). Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Prasetyo Dono Saputro, (2020). “Pemanfaatan E-Commerce Business To Consumer (B2C) Marketplace untuk Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Journal Knowledge Industrial Engineering (JKIE), Vol. 7 No. 1.
Rana Tassabehji. (2003). Applying E-Commerce in Business. London: SAGE Publications Ltd.
Tim Shopee. (2022). https://help.shopee.co.id/portal
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Kajian Budaya dan Humaniora

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.